Kabar24.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perda ini memuat laporan realisasi keuangan daerah yang telah diperiksa sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Baca Juga: Wow, Tunjangan Perumahan DPRD Banyuwangi 2021 Capai Rp25 Juta per Bulan, 2025 Berapa?
Laporan tersebut mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,37 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp3,31 triliun.
Baca Juga: BSU September 2025 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Menaker
Dengan demikian, APBD Banyuwangi 2024 mengalami surplus Rp51,9 miliar.
Selain itu, pembiayaan netto mencapai Rp37,2 miliar.
Jika digabungkan dengan surplus, Banyuwangi mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp89,2 miliar.
Saldo anggaran lebih awal tahun 2024 sebesar Rp37,2 miliar juga tercatat digunakan untuk penerimaan pembiayaan.
Pada akhir 2024, saldo anggaran lebih tercatat kembali di angka Rp89,2 miliar.
Dari sisi operasional, pendapatan daerah tercatat Rp3,18 triliun.
Namun beban operasional lebih tinggi yaitu Rp3,25 triliun, sehingga terjadi defisit Rp72,6 miliar.
Artikel Terkait
BSU September 2025 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Menaker
Wali Kota Prabumulih Klarifikasi Isu Anak Bawa Mobil ke Sekolah, Bantah Jadi Alasan Pencopotan Kepsek
Ini Harta Kekayaan Rudi Rahman, Direktur Eksekutif LPS Tembus Rp8,6 Miliar Tahun 2024