• Minggu, 21 Desember 2025

Wow, Tunjangan Perumahan DPRD Banyuwangi 2021 Capai Rp25 Juta per Bulan, 2025 Berapa?

.
- Rabu, 17 September 2025 | 07:48 WIB
Ini Dia tunjangan DPRD Banyuwangi
Ini Dia tunjangan DPRD Banyuwangi

Kabar24.id - Saat ini DPRD di seluruh indonesia menjadi sorotan. Pasalnya besaran nilai tunjangan dinilai oleh sangat fantastis dilain sisi kondisi ekonomi rakyat tidak sedang baik-baik saja.

Soal tunjangan perumahan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan aturan baru terkait hal itu.

Besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi telah dibuat tahun 2021.

Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Sopir Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Ind's 88 Jember di Probolinggo Tewaskan 8 Penumpang Cuma Luka Di Tangan

Ketentuan tunjangan perumahan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Abdullah Azwar Anas pada 11 Februari 2021.

Baca Juga: Dari KPR hingga Renovasi Rumah, Ini 4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp25 juta per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD mendapat Rp21 juta per bulan.

Baca Juga: Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM

Sedangkan anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp19 juta per bulan.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus

Kebijakan ini diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, pada tanggal yang sama dan tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 9.

Tujuan perubahan ini disebutkan untuk mengoptimalkan peran, tugas, dan fungsi DPRD Banyuwangi dalam melaksanakan kinerjanya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X