Namun fakta di lapangan menunjukkan papan nama sama sekali tidak ditemukan.
Totok beralasan tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemasangan papan proyek pada pekerjaan yang ia kerjakan.
Terkait spesifikasi teknis, ia juga meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke PU Bina Marga.
Pantauan media mendapati material yang digunakan berupa pasir galian bercampur tanah dan kerikil kecil.
Kondisi bahan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan.
Selain itu, minimnya penerapan standar keselamatan kerja dianggap membahayakan pekerja maupun pengguna jalan.
Ketiadaan papan nama juga menyulitkan masyarakat mengetahui detail anggaran maupun jangka waktu pelaksanaan.
Publik menilai proyek pembangunan harus transparan, memenuhi aturan, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja.
Sorotan ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak terkait agar ke depan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan. ***
Artikel Terkait
Dinas PU Pengairan Banyuwangi Diduga Tutup Mata, Proyek Irigasi Rp 197 Juta Diduga Tanpa Galian Pondasi dan Gunakan Pasir Campur Lumpur
Wow, Tunjangan Perumahan DPRD Banyuwangi 2021 Capai Rp25 Juta per Bulan, 2025 Berapa?
APBD Banyuwangi 2024 Surplus Rp51,9 M, SILPA Tembus Rp89,2 M