Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.
Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan, dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).
Baca Juga: Momen Sumpah Pemuda, Ingatkan Bahasa Indonesia Jembatan Persatuan dalam Keberagaman
"Masyarakat yang berkunjung ke IKN wajib ikuti tata tertib yang berlaku. Agar kunjungan jadi nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak," ujar Alimuddin.
Saat ini, masih banyak pembangunan fisik di IKN yang menggunakan alat-alat berat, pekerja konstruksi yang sedang bekerja di lokasi, serta penyesuaian arah jalan.
Sehingga, tata tertib pengaturan kunjungan, terutama di KIPP IKN, wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak. (*)
Artikel Terkait
Selamat Tinggal Bantalan Kayu, KAI Pakai Sintetis
Jajanan Tak Sehat Picu Lonjakan Kasus Penyakit Kronis Anak, Program Makan Siang Jadi Solusi
KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Situbondo