• Senin, 22 Desember 2025

OIKN Tegaskan Kunjungan ke IKN Gratis, Hati-hati Penipuan!

.
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah dan menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, khususnya bagi orang muda dan generasi penerus.
Kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah dan menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, khususnya bagi orang muda dan generasi penerus.

Hal ini merespons terkait info paket berbayar kunjungan ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.

"Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun," ujarnya.

Troy menjelaskan, kedinasan atau kelembagaan juga bisa melakukan kunjungan ke IKN selama masih ada ruang dan mempertimbangkan tingkat kepentingan.

Asalkan tetap mendaftar di lokasi atau bersurat resmi kepada pejabat OIKN atau Kementerian Pekerjaan Umum.

Untuk itu, OIKN meminta kepada pihak yang mengoperasikan kunjungan masyarakat umum ke KIPP IKN dalam bentuk wisata berbayar, agar menghentikan kegiatan tersebut.

 

Baca Juga: Transformasi Digital Didorong untuk Dongkrak Ekonomi Digital Indonesia

 

Menurut Troy, IKN adalah milik semua rakyat Indonesia, bahkan bakal menjadi kota dunia untuk semua.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin menambahkan, pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN tersebut tidak mempunyai izin, serta tanpa sepengetahuan OIKN.

"Bahkan sudah ditemukan flyer yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar untuk berkunjung ke IKN," katanya.

Menurut Alimudin, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah dan menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, khususnya bagi orang muda dan generasi penerus.

Sehingga, jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah.

Namun, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian PUPR.

Panduan kunjungan ke IKN tersebut dapat diakses lewat aplikasi IKNOW di Appstore (IOS) dan Playstore (Android), lalu warga tinggal mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: KBRN Pusat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X