Kabar24.id - Pelaksanaan seleksi PPPK tahap II tahun 2024 telah memasuki tahap akhir.
Hasil kelulusan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Libur Sekolah Kenaikan Kelas 2025 di Jawa Timur Dimulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025
Sebanyak 863.993 peserta mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025. Materi yang diujikan meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.
Peserta seleksi berasal dari tenaga non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun dan lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Baca Juga: Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan. Termasuk pelamar TMS pada tahap I, pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos, serta pelamar yang belum pernah ikut seleksi ASN sebelumnya.
Formasi juga dioptimalkan dengan prioritas pada pelamar prioritas 2021, eks THK2, pegawai R2 dan R3, non-ASN dengan pengalaman kerja, serta lulusan PPG dan Prajabatan.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Kenaikan Kelas 2025 di 27 Provinsi
Untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi 2024, disiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini ditetapkan melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Terdapat delapan jabatan yang tersedia dalam skema paruh waktu, antara lain guru, tenaga kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.
Baca Juga: Simak Aturan UU ASN, Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
Pelaksanaan skema ini akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap I dan II selesai. Ketentuan seleksi ini mengacu pada berbagai regulasi resmi.
Di antaranya adalah KepmenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum dan berdasarkan jabatan.
Artikel Terkait
Tidak Semua PPPK Terima Gaji ke-13: Ini Penjelasan Lengkap Ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani
Resmi PPPK 2025 Dapat 6 Keuntungan Selain Gaji Pokok, Dijamin Pemerintah Berdasarkan UU ASN
Simak Aturan UU ASN, Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan