• Senin, 22 Desember 2025

Dalang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

.
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:23 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (mahkamahagung.go.id)

 

Kabar24.id - Lingkaran suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terkuak. 

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar  baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Kenaikan Kelas 2025 di 27 Provinsi

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Sinergi Pariwisata 3B: Strategi Kemenparekraf Dorong Pemerataan Wisata Banyuwangi hingga Bali Utara

Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. 

Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur. 

Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.

Baca Juga: Banyuwangi Dipilih Jadi Lokomotif Nasional Wisata Bersih, Komitmen Ekowisata Diapresiasi

JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. 

Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X