Kabar24.id - Lingkaran suap yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia kembali terkuak.
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar baru saja divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Kenaikan Kelas 2025 di 27 Provinsi
Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap hakim yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Sinergi Pariwisata 3B: Strategi Kemenparekraf Dorong Pemerataan Wisata Banyuwangi hingga Bali Utara
Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Untuk diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim senilai Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur.
Namun, dakwaan terhadap mantan pejabat MA itu tidak berhenti di situ.
Baca Juga: Banyuwangi Dipilih Jadi Lokomotif Nasional Wisata Bersih, Komitmen Ekowisata Diapresiasi
JPU juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi fantastis sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Jumlah tersebut diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000," kata JPU.
Artikel Terkait
Sinergi Pariwisata 3B: Strategi Kemenparekraf Dorong Pemerataan Wisata Banyuwangi hingga Bali Utara
Jadwal Libur Sekolah Kenaikan Kelas 2025 di 27 Provinsi
Simak Aturan UU ASN, Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan