pendidikan

Juknis BOS 2025 Lengkap PDF, Reguler SD, SMP, SMA, SMA, Tahap 1 Cair Mulai Awal Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 | 07:38 WIB
Juknis Bos 2025 (sumber: https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/)

Kabar24.id -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025. Pencairan dana BOS itu pada umumnya dilakukan mulai bulan Januari dalam setiap tahunnya. Berikut ini merupakan Juknis BOS 2025. 

Penyaluran Dana BOS TA 2025 tahap 1 yang ditargetkan pada bulan Januari 2025 ditargetkan bisa menyasar 98 persen satuan pendidikan. 

Baca Juga: Daya Tampung Mahasiswa Baru Universitas Jember Jalur SNBP 2025 Jenjang S1 Naik 36 Persen 

Penyaluran Tahap 1 itu disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah.

1. Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari- Juni tahun anggaran berjalan.

2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.
Lantas bagaimana Juknis Dana Bos Reguler 2025, berikut ulasannya:

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021.

Baca Juga: Sempat Muncul Rumor Kencan, Foto Lama Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun Jadi Perbincangan

Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut:

1. Penerimaan Peserta Didik baru
Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru:

  • Penggandaan formulir pendaftaran
  • Penerimaan peserta didik baru
  • Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
  • Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
  • Pendataan ulang peserta didik lama
  • Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

Baca Juga: Asik, Sri Mulyani Tak Pangkas Dana KIP Kuliah


2. Pengembangan perpustakaan
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:

  • Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  • Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  • Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

Baca Juga: Biaya UKT Perguruan Tinggi Diperkirakan Naik Imbas Efisiensi Anggaran, Menkeu Pastikan Tidak akan Ada Dampak pada Layanan Pendidikan


3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Halaman:

Tags

Terkini

UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:29 WIB