Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:
- Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
- Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
- Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran. - Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:
- Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
- Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Baca Juga: Mau Dapat PIP Kuliah 2025? Ini Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:
- Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
- Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
- Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
Baca Juga: Razman Arif ngotot dampingi Vadel Badjideh meski sumpahnya dibekukan. Ini komentar Hotman Paris
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.
- Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
- Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
- Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ikuti Kemauan Lolly yang Masih Belum Mau Konferensi Pers
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:
- Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Razman Ngotot Bukan Vadel Pelaku yang Hamili Lolly, Razman Katakan Bukan Vadel yang Hamili Lolly
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
- Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan
- Peserta Didik dan pendidik
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Tak Hanya Orang Tua, Cek Kesehatan Gratis Ternyata Juga Bisa Untuk Anak-Anak, Cek Ketentuannya
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:
Artikel Terkait
Universitas Jember Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
Inspirasi di Hari Ibu: Dessy Rachmawati Dosen FKG UNEJ, Ilmuwan Berprestasi dan Ibu Teladan
Anju Putri Kamilah, Mahasiswi FKG UNEJ Juara 1 Puteri Bahari Indonesia 2024
Anju Putri Kamilah, Mahasiswa FKG Universitas Jember Raih Juara 1 Puteri Bahari Indonesia 2024
Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri
Dana BOS 2025 untuk Apa Saja? Berikut Ini Penjelasan terkait Pengertian, Juknis dan Larangan Penggunaan Dana BOSP