Ia menyebut, RUU Sisdiknas termasuk dalam lima besar rancangan undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi.
Prof. Bayu juga menguraikan lima isu strategis dalam revisi RUU Sisdiknas yang berkaitan dengan pendidikan tinggi, termasuk tata kelola perguruan tinggi kedinasan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, serta perlindungan mahasiswa dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, isu rekognisi pembelajaran lampau, kredensial mikro, serta kesejahteraan universitas swasta juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNEJ, Prof. Slamin, turut menyoroti pentingnya penyamaan tunjangan profesi berbasis kinerja bagi seluruh dosen tanpa memandang status kelembagaan.
Ia juga mengusulkan agar akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh pemerintah tanpa lembaga mandiri, sehingga tidak menambah beban biaya bagi kampus kecil maupun swasta.
Perwakilan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Abdul Haris, menyampaikan bahwa biaya akreditasi yang tinggi dan syarat jumlah dosen bergelar doktor menjadi kendala utama bagi perguruan tinggi swasta.
Ia menekankan perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan dosen PTS yang belum mendapatkan tunjangan setara dengan dosen di perguruan tinggi negeri.
Diskusi yang berlangsung hingga petang ini diikuti oleh berbagai perwakilan perguruan tinggi negeri, swasta, dan kedinasan di wilayah Jember.
Turut hadir antara lain Kepala LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia, serta pimpinan Polije, UIN KHAS, Universitas Muhammadiyah Jember, dan Universitas Moch. Sroedji Jember.
Acara ini menjadi wadah penting bagi DPR RI untuk menyerap aspirasi dan memperkuat sinkronisasi sistem pendidikan nasional melalui revisi RUU Sisdiknas. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.