Kabar24.id - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Universitas Jember (UNEJ) dalam rangka menjaring masukan terkait revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Rektorat UNEJ pada Kamis sore, 6 November 2025, dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi di wilayah Jember dan Jawa Timur.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pembangunan IKN Terlalu Ngebut, Singgung Potensi Dugaan Korupsi
Revisi RUU Sisdiknas ini menggunakan metode kodifikasi yang bertujuan menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar ke dalam satu dokumen hukum yang lebih terintegrasi.
Regulasi yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Jokowi Anggap Wajar Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menyambut baik kunjungan kerja Komisi X DPR RI tersebut.
Ia menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menyempurnakan rancangan revisi undang-undang agar sistem pendidikan nasional semakin kuat dan relevan.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Polri dan DPR, Bongkar Dugaan Main Uang dalam Seleksi Kapolri
Menurutnya, pendidikan harus menjadi pilar utama dalam membangun budaya bangsa, bukan sekadar menghasilkan tenaga kerja.
Ketua Tim Panitia Kerja Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP., menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memperbaiki berbagai persoalan mendasar dalam dunia pendidikan.
Ia menilai masih banyak terjadi kesenjangan dan kekerasan di lingkungan pendidikan yang memerlukan pembaruan regulasi agar hukum yang berlaku menjadi lebih utuh, efisien, dan mudah diterapkan.
Hetifah menambahkan, revisi RUU Sisdiknas ini juga bertujuan menyatukan berbagai aturan yang selama ini tumpang tindih antar sektor pendidikan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UNEJ, Prof. Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa penyusunan undang-undang ini membutuhkan proses panjang dan kehati-hatian.