news

Komdigi Berencana Beri Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak, Ini Usulan Usianya

Sabtu, 8 Februari 2025 | 05:01 WIB
Rencana Komdigi mengatur batas usia penggunaan media sosial pada anak. (Freepik/nensuria)

Seto juga menyoroti bahwa anak-anak di Indonesia Timur mungkin memiliki pola interaksi digital yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak di wilayah Indonesia Barat. 

Baca Juga: Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil: Ungkap Sulit Dapat Gas Melon hingga Kerepotan Fotokopi KTP demi Penuhi Syarat di Agen Resmi

Oleh karena itu, diperlukan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini relevan dengan kondisi sosial di berbagai daerah

Senada dengan hal tersebut, peneliti dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengakses informasi, hak tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap keamanan mereka di dunia digital.

Baca Juga: Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil: Ungkap Sulit Dapat Gas Melon hingga Kerepotan Fotokopi KTP demi Penuhi Syarat di Agen Resmi

"Belum ada kesimpulan final terkait batasan usia ini. Ini adalah pertemuan awal yang masih akan berlanjut dengan melibatkan perspektif dari berbagai bidang, termasuk kedokteran, psikologi, kriminologi, serta lembaga internasional. Kita ingin mencari batas usia yang paling optimal," jelasnya.

Anindito menambahkan bahwa meskipun media sosial dan platform digital memiliki manfaat, ada pula risiko yang perlu diwaspadai, seperti bullying, paparan konten pornografi, perjudian online, dan kecanduan game digital. 

Baca Juga: Warga Banten Protes ke Menteri Bahlil: Ungkap Sulit Dapat Gas Melon hingga Kerepotan Fotokopi KTP demi Penuhi Syarat di Agen Resmi

Oleh karena itu, ia menilai pentingnya klasifikasi dan kategorisasi layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risikonya

"Tidak semua platform digital yang memungkinkan interaksi sosial aman untuk anak-anak, meskipun bukan termasuk kategori media sosial," ujarnya.

Baca Juga: Jalur Perbatasan Diduga Jadi Tempat Penyelundupan? Begini Kata Budi Gunawan hingga Sri Mulyani saat Ungkap Barang Selundupan Senilai Rp480 M!

Sementara itu, Molly Prabawaty menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai batasan usia anak dalam mengakses platform digital secara umum, tidak hanya media sosial.

"Namun, kami telah sepakat bahwa anak-anak di bawah usia tiga tahun sebaiknya tidak diberikan akses ke perangkat digital, karena interaksi langsung dengan lingkungan keluarga lebih penting pada usia tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Detail Rilis Kementerian Keuangan Terkait Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Rp1.9 Triliun

Dalam rapat tersebut, beberapa peserta mengusulkan batas usia minimal 12 hingga 13 tahun, dengan alasan bahwa pada usia tersebut anak-anak sudah mulai bisa berpikir secara rasional.

Halaman:

Tags

Terkini