Seto juga menyoroti bahwa anak-anak di Indonesia Timur mungkin memiliki pola interaksi digital yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak di wilayah Indonesia Barat.
Oleh karena itu, diperlukan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini relevan dengan kondisi sosial di berbagai daerah
Senada dengan hal tersebut, peneliti dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, menegaskan bahwa meskipun anak memiliki hak untuk mengakses informasi, hak tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap keamanan mereka di dunia digital.
"Belum ada kesimpulan final terkait batasan usia ini. Ini adalah pertemuan awal yang masih akan berlanjut dengan melibatkan perspektif dari berbagai bidang, termasuk kedokteran, psikologi, kriminologi, serta lembaga internasional. Kita ingin mencari batas usia yang paling optimal," jelasnya.
Anindito menambahkan bahwa meskipun media sosial dan platform digital memiliki manfaat, ada pula risiko yang perlu diwaspadai, seperti bullying, paparan konten pornografi, perjudian online, dan kecanduan game digital.
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya klasifikasi dan kategorisasi layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risikonya
"Tidak semua platform digital yang memungkinkan interaksi sosial aman untuk anak-anak, meskipun bukan termasuk kategori media sosial," ujarnya.
Sementara itu, Molly Prabawaty menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai batasan usia anak dalam mengakses platform digital secara umum, tidak hanya media sosial.
"Namun, kami telah sepakat bahwa anak-anak di bawah usia tiga tahun sebaiknya tidak diberikan akses ke perangkat digital, karena interaksi langsung dengan lingkungan keluarga lebih penting pada usia tersebut," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa peserta mengusulkan batas usia minimal 12 hingga 13 tahun, dengan alasan bahwa pada usia tersebut anak-anak sudah mulai bisa berpikir secara rasional.
Artikel Terkait
Detail Rilis Kementerian Keuangan Terkait Rincian Dana Transfer Ke Daerah 2025 Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Rp1.9 Triliun
Budi Gunawan Ungkap Penyelundupan Miras dan Tembakau Senilai Rp480 Miliar, Diduga 18 Perusahaan Terlibat
Trump Tunjuk Elon Musk untuk Pimpin Departemen Efisiensi Usai Bubarkan Kementerian Pendidikan AS dan Usaid
Kini Tak Ada Lagi bantuan Beras, Meski Harga Semakin Mahal
Gara-gara Viral Soal Gas Elpiji, Kini ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas Elpiji Melon Subsidi