news

Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur di Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Rabu, 19 November 2025 | 05:06 WIB
Menkum polisi jabatan sipil putusan MK. (Foto: Antara)

Kabar24.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan polisi yang sudah menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai putusan MK tidak berlaku untuk kondisi yang sudah terjadi sebelum putusan diucapkan.

Baca Juga: Program MBG Kerek Permintaan Kedelai dari UMKM Tempe

Menurutnya aturan baru tersebut hanya berlaku bagi anggota Polri yang akan diusulkan untuk jabatan sipil ke depan.

Supratman menyebut pengecualian hanya terjadi jika Polri menarik anggotanya sendiri dari jabatan tersebut.

Baca Juga: Bullying di Sekolah Dianggap Masuk Fase Darurat, DPR hingga Presiden Prabowo Angkat Suara

Ia menegaskan posisi saat ini aman karena para pejabat telah dilantik sebelum putusan MK keluar.

Supratman menyampaikan hal itu seusai menghadiri agenda di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa.

Ia mengatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan di Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Pembahasan itu akan memetakan jabatan sipil yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dia mencontohkan lembaga yang terhubung dengan Polri seperti Badan Narkotika Nasional.

Selain BNN, ia menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga berkaitan dengan Polri.

Supratman menilai beberapa kementerian memiliki direktorat penegakan hukum yang beririsan dengan tugas Polri.

Ia kembali menegaskan bahwa putusan MK hanya berlaku bagi pejabat baru yang diusulkan menduduki jabatan sipil.

Halaman:

Tags

Terkini