Kabar24.id - Polemik larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.
Paragraf ini menegaskan bahwa putusan MK menghapus frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Pencarian Alvaro Kiano Nugroho, Rekaman CCTV Terhapus Jadi Masalah Utama
Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil dinilai kehilangan dasar hukum dan wajib dihentikan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.
Suhartoyo menjelaskan frasa yang dicabut itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Ia menyebut frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma.
Baca Juga: Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
Putusan MK ini sekaligus mengabulkan permohonan dua warga bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Respons terhadap putusan tersebut datang dari berbagai pihak yang menilai kebijakan ini memiliki dampak besar bagi struktur jabatan sipil.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyatakan putusan MK bersifat final dan berlaku otomatis.
Mahfud menegaskan putusan tersebut berlaku seketika sejak diketuk dalam sidang.
Ia menyampaikan implementasi putusan MK tidak perlu menunggu revisi undang-undang.
Artikel Terkait
Akademisi Ungkap Hasil Studi Jepang Soal Proyek Kereta Cepat, Sebut Lebih Efektif Dibanding Realisasi Whoosh Saat Ini
Warga Pesanggaran Tegas Tolak Tambang Emas PT Bumi Suksesindo, Bentangkan Spanduk: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Polisi Ungkap Kendala Pencarian Alvaro Kiano Nugroho, Rekaman CCTV Terhapus Jadi Masalah Utama