Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan polisi yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur setelah putusan MK.
Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan menyatakan putusan berlaku seketika, memicu respons Mahfud MD, Yusril,