Mahfud menilai aturan yang menjadi celah penugasan otomatis gugur setelah putusan MK diberlakukan.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberhentian polisi dari jabatan sipil untuk menjaga prinsip demokrasi konstitusional.
Mahfud mengatakan pelaksanaan teknis putusan MK merupakan ranah administrasi dan disampaikan kepada presiden.
Di sisi lain, Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan MK menjadi landasan bagi komite reformasi kepolisian.
Yusril menyoroti keberadaan polisi aktif yang sudah telanjur menduduki posisi di kementerian dan lembaga selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pemerintah perlu membahas masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.
Yusril menegaskan persoalan transisi akan dibahas sebagai bagian dari reformasi kepolisian.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai polemik ini tidak perlu berlarut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang berlaku.
Hasanuddin menyatakan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sudah tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Ia menilai putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya dipatuhi sejak lama.
Hasanuddin menyebut ketidakpatuhan selama ini menciptakan kerancuan dan mengganggu profesionalisme kepolisian.
Ia menegaskan kepatuhan pada undang-undang adalah kunci penyelesaian polemik penugasan polisi aktif di jabatan sipil. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Akademisi Ungkap Hasil Studi Jepang Soal Proyek Kereta Cepat, Sebut Lebih Efektif Dibanding Realisasi Whoosh Saat Ini
Warga Pesanggaran Tegas Tolak Tambang Emas PT Bumi Suksesindo, Bentangkan Spanduk: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Polisi Ungkap Kendala Pencarian Alvaro Kiano Nugroho, Rekaman CCTV Terhapus Jadi Masalah Utama