• Senin, 22 Desember 2025

Menkum Tegaskan Polisi Tak Wajib Mundur di Jabatan Sipil Usai Putusan MK

.
- Rabu, 19 November 2025 | 05:06 WIB
Menkum polisi jabatan sipil putusan MK. (Foto: Antara)
Menkum polisi jabatan sipil putusan MK. (Foto: Antara)

Menurutnya pejabat yang sudah menjabat tidak wajib mundur dari posisi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari keanggotaannya.
Putusan itu tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa yang memungkinkan penugasan dari Kapolri kini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta.

MK menyatakan aturan lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Putusan ini menegaskan pengaturan baru bagi anggota Polri yang akan memasuki jabatan sipil di masa mendatang. ***

Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X