Menurutnya pejabat yang sudah menjabat tidak wajib mundur dari posisi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya MK memutuskan bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari keanggotaannya.
Putusan itu tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis 13 November 2025.
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa yang memungkinkan penugasan dari Kapolri kini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta.
MK menyatakan aturan lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Putusan ini menegaskan pengaturan baru bagi anggota Polri yang akan memasuki jabatan sipil di masa mendatang. ***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
UU Tapera Resmi Dibatalkan MK Usai Gelombang Penolakan Buruh
Aturan Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Begini Respons Puan dan Dasco
Kampus di Polandia Digerebek, Sorotan Publik Mengarah ke Ijazah Doktor Hakim MK Era Jokowi
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika