Kabar24.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Putusan ini mengubah konsep Tapera yang semula bersifat wajib menjadi sukarela.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Nilai SPPG Kewalahan, Usulkan Dapur MBG di Sekolah
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Final, MK Tolak Wajib Sarjana untuk Capres Cawapres hingga Kepala Daerah
Hakim konstitusi Saldi Isra menilai istilah tabungan tidak bisa disamakan dengan pungutan resmi yang memaksa.
Ia menegaskan adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera menggeser hakikat tabungan yang seharusnya sukarela.
Baca Juga: Gangguan Mobile BCA Bikin Nasabah Kalang Kabut hingga Telat Ngantor
Majelis hakim memutuskan bulat tanpa dissenting opinion.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera adalah pasal utama yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta.
Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan dinyatakan inkonstitusional.
Permohonan uji materi ini diajukan karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Artikel Terkait
Jurnalis Senior Soroti Pencabutan ID Pres CNN Indonesia Diana Valencia, Apresiasi Langkah Cepat Istana
Final, MK Tolak Wajib Sarjana untuk Capres Cawapres hingga Kepala Daerah
Ketua Banggar DPR Nilai SPPG Kewalahan, Usulkan Dapur MBG di Sekolah