Kabar24.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap lulusan SMA atau sederajat.
Putusan ini menolak gugatan yang meminta syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan penolakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025.
Amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 menyebut permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
Baca Juga: Istana Kembalikan ID Peliputan Diana Jurnalis CNN, Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers
Permohonan tersebut diajukan Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada.
Pasal yang digugat antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Baca Juga: Istri Diplomat Arya Daru Muncul di Publik, Minta Transparansi dan Hentikan Framing Negatif
Pemohon menilai syarat lulusan SMA tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Hanter mengusulkan syarat pendidikan minimal dinaikkan menjadi lulusan S-1.
Mahkamah tidak sependapat dengan usulan tersebut dan menyatakan isu ini bukan hal baru.
Artikel Terkait
Istana Kembalikan ID Peliputan Diana Jurnalis CNN, Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers
Belum Ada Pernyataan Minta Maaf Kepada Publik Usai Kembalikan Kartu Liputan di Istana, Kini Kepala BPMI Erlin Suastini Jadi Sorotan
Jurnalis Senior Soroti Pencabutan ID Pres CNN Indonesia Diana Valencia, Apresiasi Langkah Cepat Istana