• Senin, 22 Desember 2025

Final, MK Tolak Wajib Sarjana untuk Capres Cawapres hingga Kepala Daerah

.
- Selasa, 30 September 2025 | 05:08 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. (mkri.id)
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. (mkri.id)

 

 

Kabar24.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap lulusan SMA atau sederajat.

Putusan ini menolak gugatan yang meminta syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

Baca Juga: Jurnalis Senior Soroti Pencabutan ID Pres CNN Indonesia Diana Valencia, Apresiasi Langkah Cepat Istana

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan penolakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025.

Amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 menyebut permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

Baca Juga: Istana Kembalikan ID Peliputan Diana Jurnalis CNN, Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers

Permohonan tersebut diajukan Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada.

Pasal yang digugat antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Baca Juga: Istri Diplomat Arya Daru Muncul di Publik, Minta Transparansi dan Hentikan Framing Negatif

Pemohon menilai syarat lulusan SMA tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional.

Hanter mengusulkan syarat pendidikan minimal dinaikkan menjadi lulusan S-1.

Mahkamah tidak sependapat dengan usulan tersebut dan menyatakan isu ini bukan hal baru.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X