Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan gugatan serupa sebelumnya sudah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Ridwan menjelaskan bahwa syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Penetapan atau perubahan syarat pendidikan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah, bukan ranah yudikatif.
MK menilai tidak ada alasan konstitusional untuk mengubah sikap yang sudah diambil dalam putusan sebelumnya.
Dengan demikian, syarat minimal SMA sederajat bagi capres dan cawapres tetap berlaku.
Mahkamah menilai menaikkan syarat menjadi S-1 berpotensi membatasi hak politik warga negara.
Hakim berpendapat kebijakan tersebut akan menutup peluang warga yang kompeten tetapi tidak memiliki ijazah sarjana.
MK menegaskan keberhasilan memimpin tidak semata ditentukan pendidikan formal, tetapi juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.
Penolakan ini juga berlaku untuk syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, hingga calon kepala daerah.
Norma yang dipersoalkan dinilai sama karena berkaitan dengan batas minimal pendidikan.
Putusan MK menegaskan hak politik warga negara tetap dijamin UUD 1945 dan tidak boleh dibatasi berlebihan.
Perdebatan panjang mengenai kualifikasi pendidikan pemimpin nasional pun resmi berakhir. ***
Artikel Terkait
Istana Kembalikan ID Peliputan Diana Jurnalis CNN, Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers
Belum Ada Pernyataan Minta Maaf Kepada Publik Usai Kembalikan Kartu Liputan di Istana, Kini Kepala BPMI Erlin Suastini Jadi Sorotan
Jurnalis Senior Soroti Pencabutan ID Pres CNN Indonesia Diana Valencia, Apresiasi Langkah Cepat Istana