news

Wacana Pajak PSK Muncul Lagi, Begini Pandangan Hotman Paris

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Wacana Pajak PSK Muncul Lagi, Begini Pandangan Hotman Paris. (tangkapan layar instagram Hotman Paris)

 

Kabar24.id - Wacana pengenaan pajak bagi Pekerja Seks Komersial kembali mencuat di tengah dugaan peningkatan aktivitas prostitusi di Ibu Kota Nusantara.

Isu tersebut memicu perdebatan publik karena profesi PSK tidak diakui dalam struktur ketenagakerjaan formal Indonesia.

Baca Juga: Zodiak Asmara dan Karier 8 Agustus 2025: Capricorn Waspadai Harapan Palsu, Leo Harus Lebih Aktif

Meski demikian, pandangan hukum pajak menilai penghasilan tetap dapat dikenakan pajak tanpa melihat legalitas pekerjaan.

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pendapatnya melalui unggahan di media sosial.

Baca Juga: Sabtu Pon 9 Agustus 2025: Keberuntungan, Pantangan, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa

Dalam video di akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan semua bentuk pendapatan masuk dalam objek pajak.

Ia menyebut ketentuan ini berlaku baik untuk penghasilan yang dianggap halal maupun tidak.

Baca Juga: Menyapa Warga Glenmore, Bupati Ipuk Dorong Infrastruktur dan Pertanian Jadi Motor Ekonomi Desa

Hotman mencontohkan pajak juga dikenakan pada usaha judi yang jelas dilarang secara hukum.

Menurutnya, prinsip perpajakan melihat jumlah dan sumber penghasilan, bukan aspek moral atau legalitas profesi.

Baca Juga: Semarak HUT ke-80 RI, Dinsos Jatim dan Pemuda Gelar Donor Darah Wujudkan Semangat Indonesia Emas

Jika PSK memiliki penghasilan yang terdata, maka secara aturan pajak dapat dikenakan.

Halaman:

Tags

Terkini