• Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris Dipanggil Polisi, Terkait Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara

.
- Minggu, 29 Juni 2025 | 04:58 WIB
Potret pengacara Hotman Paris yang mendapatkan panggilan sebagai saksi atas kasus Razman Nasution. (Instagram/hotmanparisofficial)
Potret pengacara Hotman Paris yang mendapatkan panggilan sebagai saksi atas kasus Razman Nasution. (Instagram/hotmanparisofficial)

 

Kabar24.id - Pengacara Hotman Paris mengabarkan update terbaru atas laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada pengacara Razman Nasution.

Hotman mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah naik sidik, sehingga sudah berada di tahap penyidikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Terkesan dengan Model Ekonomi China, Singgung Dunia Perlu Belajar dari RRT

Pengacara nyentrik ini mengatakan dirinya mendapatkan surat panggilan menjadi saksi di kasus tersebut.

“Saya menerima surat panggilan sebagai saksi dari Mabes Polri terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di Instagram pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB usai Sempat Menyerang 3 Fasilitas Nuklir Iran

“Tindakannya yang berteriak dengan mengatakan koruptor di depan hakim serta dilakukan secara live di TikTok, ternyata kasusnya sudah naik sidik,” imbuhnya.

Hotman kemudian mengatakan bahwa setelah ini, kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Tak Lagi 5 Kotak Suara, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Bakal Dipisah Mulai Tahun 2029

“Saya dipanggil lagi sebagai saksi, artinya dalam waktu dekat bakal ada tersangka,” tambahnya

Ia lantas menyinggung tentang hukum yang harus ditegakkan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan marwah pengadilan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Terjun! Emas Antam Anjlok Jadi Rp1,88 Juta per Gram, Waktunya Beli?

“Jadi, memang waktunya hukum harus tegas, marwah pengadilan harus dipertahankan karena wibawa itu sangat perlu,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X