Kabar24.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan dipisahkan.
Putusan untuk berhenti melakukan pemilu serentak ini akan dilakukan mulai tahun 2029 mendatang.
Baca Juga: Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB usai Sempat Menyerang 3 Fasilitas Nuklir Iran
Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Arief mengungkapkan bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.
Baca Juga: Kredit UMKM Tembus Rp69,8 Triliun, BRI Mantapkan Diri Jadi Motor Ekonomi Rakyat
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Terjun! Emas Antam Anjlok Jadi Rp1,88 Juta per Gram, Waktunya Beli?
Artikel Terkait
Tak Lagi 5 Kotak Suara, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Bakal Dipisah Mulai Tahun 2029
Jalur Gumitir Penghubung Jember - Banyuwangi Akan Ditutup Total Mulai Juli 2025, Ini Jalur Alternatifnya
Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB usai Sempat Menyerang 3 Fasilitas Nuklir Iran