Kabar24.id - Razman Arif Nasution dituntut hukuman selama 2 tahun oleh JPU.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik.
"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," kata Hotman Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.
Baca Juga: Viral Kebakaran di Jepang Diduga Ulah Oknum TKI Masak Mie Instan Dini hari
Meski mengapresiasi kerja jaksa, Hotman berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan yang ada.
"Mudah-mudahan hakim menjatuhkan lagi lebih berat," tegasnya.
Baca Juga: PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
Untuk diketahui, Razman Arif Nasution usai dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar pada Rabu 16 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa dalam sidang.
Selain itu, jaksa juga menuntut Razman dengan denda sebesar Rp200 juta.
Artikel Terkait
Ini Ketentuan Beras Premium Menurut Badan Pangan Nasional, Pencampuran Beras Premium Tak Sesuai Standar Akan Ditindak
PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
Viral Kebakaran di Jepang Diduga Ulah Oknum TKI Masak Mie Instan Dini hari