Kabar24.id – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut pada Selasa 15 Juli 2025.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Internasional, 6 Balita Berhasil Diselamatkan
Dalam keterangannya kepada media, Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan untuk menjelaskan peran dan keterangannya dalam kasus yang menyeret institusi yang pernah ia pimpin.
"Berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan,” kata Nadiem saat meninggalkan lokasi pemeriksaan, Selasa 15 Juli 2025.
Baca Juga: Ivan Gunawan Bicara Perubahan Diri Lewat Perjalanan Spiritual dan Sisi Feminin di Masa Lalu
Meski demikian, Nadiem enggan memaparkan konteks pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya singkat.
Sampai keterangan terbaru Kejagung ini, ada 4 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Artikel Terkait
Kantor GoTo Digeledah Kejagung, Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun Diselidiki
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Didampingi Hotman Paris
Kejagung Ungkap 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Keuntungan Nadiem Makarim Masih Didalami
Kejagung Temukan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team Bahas Rencana pengadaan Chromebook, Dibuat Dua Bulan Sebelum Pelantikan Nadiem Makarim