Kabar24.id - Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan penetapan ini sesuai data penyidikan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Baca Juga: Berikut Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Jatim 2025
Sesuai data Kejagung, tersangka pertama adalah JT atau Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 yang kini masih diburu penyidik.
Tersangka kedua adalah IBAM atau Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek yang kini berstatus tahanan kota karena penyakit jantung kronis.
Tersangka ketiga sesuai data adalah SW atau Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021.
Baca Juga: Terungkap! Bayi Dipesan Sejak Dalam Kandungan untuk Dijual ke Singapura
Tersangka keempat, MUL atau Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kemendikbudristek dan kuasa pengguna anggaran pada periode yang sama.
Keempat tersangka diduga melanggar hukum dengan menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan yang mengarah ke produk tertentu yaitu Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS.
Baca Juga: Ini Kekayaan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Tahun 2024 Tembus Rp10,9 Miliar
Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim diperiksa dua kali terkait kasus korupsi Chromebook. Penyidik masih dalami keterkaitan dengan GoJek.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Chromebook.
Terbaru, Nadiem Makarim hadir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 15 April 2025. Pemeriksaan fokus pada penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Artikel Terkait
Terungkap! Bayi Dipesan Sejak Dalam Kandungan untuk Dijual ke Singapura
Pemerintah Bakal Pajaki Medsos Mulai 2026, Jadi Andalan Penerimaan 2026, Begini Rencana Kemenkeu
Ini Kekayaan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Tahun 2024 Tembus Rp10,9 Miliar
Berikut Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Jatim 2025