• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Ungkap 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Keuntungan Nadiem Makarim Masih Didalami

.
- Rabu, 16 Juli 2025 | 07:52 WIB
Kejagung Ungkap 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp1,9 Triliun. (Foto: Istimewa)
Kejagung Ungkap 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp1,9 Triliun. (Foto: Istimewa)

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa Nadiem masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Qohar, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup. Penyidik masih mendalami keterlibatan Nadiem Makarim sesuai data yang dihimpun.

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem dari proyek pengadaan Chromebook. Termasuk potensi keterkaitan dengan Gojek.

Qohar menyebut penyidik sedang mendalami informasi terkait investasi Google di Gojek. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan sesuai data terkini.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM atau Nadiem Makarim, ini yang sedang kami dalami," ujar Qohar saat konferensi pers usai pengumuman 4 tersangka kasus Chromebook.

Baca Juga: Siapa Nur Afifah Balqis yang Viral Lagi di Medsos? Sosok yang Dijuluki Koruptor Termuda OTT KPK saat Usia 24 Tahun

Kerugian Negara Capai Rp1,9 triliun

Aakibat pengadaan itu, negara dirugikan sekitar Rp1,9 triliun karena produk Chromebook dinilai tidak efektif untuk daerah 3T.Qohar menyebut tujuan pengadaan TIK untuk pendidikan pun tidak tercapai karena spesifikasi perangkat tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sesuai data yang ada, sebelum pengadaan, Pustekom Kemendikbud telah melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang hasilnya tidak efektif.

Baca Juga: Sentra Tenun Jembrana, Melestarikan Kain Tradisional Songket Khas Bali Sekaligus Memutar Roda Ekonomi

Namun, tim teknis justru diarahkan membuat kajian baru agar tetap memilih ChromeOS, padahal sebelumnya disarankan memakai sistem operasi Windows.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan penyidik masih mendalami dugaan pemufakatan jahat untuk memenangkan produk tertentu dalam proyek tersebut.

Kini tersangka SW dan MUL telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut. ***

_____

Ikuti terus kabar terkini dan informasi hukum lainnya hanya di Kabar24.id.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X