Kabar24.id - Pemerintah Pajak Medsos menjadi rencana serius Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara mulai tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi perluasan basis pajak di tengah tekanan fiskal yang semakin berat pada perekonomian nasional.
Baca Juga: Terungkap! Bayi Dipesan Sejak Dalam Kandungan untuk Dijual ke Singapura
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan media sosial akan dimanfaatkan sebagai alat menggali potensi Pemerintah Pajak Medsos.
Kemenkeu akan menggunakan data analitik dari aktivitas media sosial untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor digital.
Untuk mendukung rencana Pemerintah Pajak Medsos ini, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,99 triliun di tahun 2026.
Target rasio penerimaan negara terhadap PDB ditingkatkan menjadi 11,71 hingga 12,22 persen sebagai dampak dari kebijakan ini.
Rasio perpajakan juga diupayakan meningkat hingga kisaran 10,08 sampai 10,45 persen untuk menopang kekuatan fiskal negara.
Selain Pemerintah Pajak Medsos, Kemenkeu memperluas penerimaan lewat pengenaan cukai pada produk pangan bernatrium.
Langkah lain termasuk penguatan regulasi perpajakan dan pengembangan bisnis ekspor impor serta logistik nasional.
Sebelumnya pemerintah telah memungut pajak pedagang online melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh.
Artikel Terkait
Prabowo Geser Suryo Utomo dari Dirjen Pajak, Tunjuk Bimo Wijayanto
Ini Dia Kekayaan dari Bimo Wijayanto yang Digadang-gadang Akan Menjabat Dirjen Pajak
Pramono Anung Sebut Pemain Olah Raga Padel Rata-rata Orang Mampu, Direncanakan Kena Pajak Hiburan 10 Persen
Komisi XI Bahas Anggaran 2026 Eselon I Kemenkeu, Dirjen Pajak Minta Tambahan Anggaran Tertinggi Rp1,7 Triliun