• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Internasional, 6 Balita Berhasil Diselamatkan

.
- Rabu, 16 Juli 2025 | 17:36 WIB
Foto ilustrasi - Polisi berhasil mengungkap sindikat jaringan perdagangan bayi skala internasional. (Unsplash/Madrosah Sunnah)
Foto ilustrasi - Polisi berhasil mengungkap sindikat jaringan perdagangan bayi skala internasional. (Unsplash/Madrosah Sunnah)

 

 

Kabar24.id – Jaringan perdagangan bayi skala internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023 berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

Dalam pengungkapan itu, enam bayi berhasil diselamatkan dan 12 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: DPR Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun Sosial Media

Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menjelaskan bahwa kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut. 

Pihaknya menduga sebanyak 24 bayi telah dijual ke luar negeri, terutama ke Singapura.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bicara Perubahan Diri Lewat Perjalanan Spiritual dan Sisi Feminin di Masa Lalu

“Kita akan bersama dengan Interpol untuk dikirim ke Singapura,” ujar Surawan dalam keterangan persnya, Selasa 15 Juli 2025.

Ia menambahkan, bayi-bayi yang menjadi korban berusia antara dua hingga tiga bulan. Para tersangka merawat mereka terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025 akankah di IKN? Ini Jawaban Istana

"Jadi dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan 5 bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura. Satu bayi juga kita amankan di Tangerang," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menambahkan bahwa lima balita yang diamankan dari Pontianak telah tiba di Mapolda Jabar setelah diterbangkan via Cengkareng. 

Baca Juga: Kejagung Temukan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team Bahas Rencana pengadaan Chromebook, Dibuat Dua Bulan Sebelum Pelantikan Nadiem Makarim

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X