• Senin, 22 Desember 2025

DPR Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun Sosial Media

.
- Rabu, 16 Juli 2025 | 17:24 WIB
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)
DPR mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital yang ada di Indonesia. (Unsplash/dole777)

 

 

Kabar24.id – Komisi I DPR RI tengah menyoroti maraknya akun ganda dan aktivitas buzzer yang semakin merajalela di media sosial. 

Dalam rapat bersama pada Selasa, 15 Juli 2025, Anggota Fraksi PKB Oleh Soleh mengusulkan pembatasan kepemilikan akun di platform digital seperti X, Instagram, Facebook, hingga TikTok.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bicara Perubahan Diri Lewat Perjalanan Spiritual dan Sisi Feminin di Masa Lalu

Menurutnya, setiap individu sebaiknya hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi guna menjaga integritas informasi di ruang digital. 

Ia menyatakan bahwa akun ganda kerap disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, menggiring opini publik, hingga mendongkrak popularitas tokoh yang tak layak.

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025 akankah di IKN? Ini Jawaban Istana

"100 persen saya rasa akun ganda justru menjadi ancaman dan bahkan merusak," ujar Oleh Soleh dalam rapat Komisi I DPR RI, Selasa 15 Juli 2025. 

Ia menyoroti peran buzzer dalam menciptakan ketimpangan informasi di media sosial. 

Baca Juga: Kejagung Temukan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team Bahas Rencana pengadaan Chromebook, Dibuat Dua Bulan Sebelum Pelantikan Nadiem Makarim

Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan individu yang tidak memiliki kompetensi menjadi populer karena manipulasi opini digital.

"Salah satunya buzzer. Akibat buzzer, orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi super, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified," imbuhnya.

Baca Juga: Donald Trump Umumkan Tarif Ekspor RI Turun Jadi 19 Persen, Ini 3 Poin Keuntungannya

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X