Kabar24.id - Wacana pengenaan pajak bagi Pekerja Seks Komersial kembali mencuat di tengah dugaan peningkatan aktivitas prostitusi di Ibu Kota Nusantara.
Isu tersebut memicu perdebatan publik karena profesi PSK tidak diakui dalam struktur ketenagakerjaan formal Indonesia.
Baca Juga: Zodiak Asmara dan Karier 8 Agustus 2025: Capricorn Waspadai Harapan Palsu, Leo Harus Lebih Aktif
Meski demikian, pandangan hukum pajak menilai penghasilan tetap dapat dikenakan pajak tanpa melihat legalitas pekerjaan.
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea ikut memberikan pendapatnya melalui unggahan di media sosial.
Baca Juga: Sabtu Pon 9 Agustus 2025: Keberuntungan, Pantangan, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa
Dalam video di akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan semua bentuk pendapatan masuk dalam objek pajak.
Ia menyebut ketentuan ini berlaku baik untuk penghasilan yang dianggap halal maupun tidak.
Baca Juga: Menyapa Warga Glenmore, Bupati Ipuk Dorong Infrastruktur dan Pertanian Jadi Motor Ekonomi Desa
Hotman mencontohkan pajak juga dikenakan pada usaha judi yang jelas dilarang secara hukum.
Menurutnya, prinsip perpajakan melihat jumlah dan sumber penghasilan, bukan aspek moral atau legalitas profesi.
Baca Juga: Semarak HUT ke-80 RI, Dinsos Jatim dan Pemuda Gelar Donor Darah Wujudkan Semangat Indonesia Emas
Jika PSK memiliki penghasilan yang terdata, maka secara aturan pajak dapat dikenakan.
Artikel Terkait
Usai Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Langsung Ditawari Jadi Aspri Khusus Oleh Hotman Paris
Hotman Paris Dipanggil Polisi, Terkait Kasus Razman Nasution dengan Ketua PN Jakarta Utara
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Didampingi Hotman Paris
Razman Arif Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris Barharap Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Berat