Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Begini penuturan Ketua Majelis Hakim Persidangan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto.
- Hakim Eko Aryanto: 12 Tahun Penjara Terlalu Berat untuk Harvey Moeis
Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," tuturnya.
Eko mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.
Di sisi lain, ketua hakim dalam sidang vonis suami artis Sandra Dewi itu menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.
- Sebut Harvey Tidak Masuk Struktur Pengurus PT RBT
Artikel Terkait
Aliran Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan 2025 Rp258,7 Miliar, Ini Rinciannya
Dana Desa Aceh Singkil Provinsi Aceh 2025, Total Rp93 Miliar, Berikut Rinciannya
3 Kontroversi Mr Bert yang Bikin Gaduh di Medsos, Terbaru Soal Ransomware BRI yang Tidak Terbukti Kebenarannya!
Napoli vs Venezia di Pekan ke-18 Liga Italia, Jay Idzes Bikin Blunder hingga Kegagalan Penalty Romelu Lukaku
Maruarar Sebut Tahun 2025 Banyak Perubahan di Sektor Perumahan hingga Janji Prabowo yang Utamakan Rakyat di Atas Kepentingan Pribadi