• Senin, 22 Desember 2025

3 Pertimbangan Kontroversial Hakim Eko yang Beri Vonis ke Harvey Moeis, Salah Satunya Sebut Suami Sandra Dewi Itu Hanya Bantu Teman

.
- Rabu, 1 Januari 2025 | 07:46 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Begini penuturan Ketua Majelis Hakim Persidangan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto.

 

 

  • Hakim Eko Aryanto: 12 Tahun Penjara Terlalu Berat untuk Harvey Moeis

 

 

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

Baca Juga: Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," tuturnya.

 

Eko mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. 

 

Di sisi lain, ketua hakim dalam sidang vonis suami artis Sandra Dewi itu menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

 

 

  • Sebut Harvey Tidak Masuk Struktur Pengurus PT RBT

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X