Hakim Eko menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah.
Menurut penilaian sang hakim, terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini, dengan menilai terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," terang Eko.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," tandasnya.
- Menilai PT RBT Bukan Penambang Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Eko menyampaikan pertimbangannya seraya menyebut tidak adanya peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah.
Artikel Terkait
Aliran Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan 2025 Rp258,7 Miliar, Ini Rinciannya
Dana Desa Aceh Singkil Provinsi Aceh 2025, Total Rp93 Miliar, Berikut Rinciannya
3 Kontroversi Mr Bert yang Bikin Gaduh di Medsos, Terbaru Soal Ransomware BRI yang Tidak Terbukti Kebenarannya!
Napoli vs Venezia di Pekan ke-18 Liga Italia, Jay Idzes Bikin Blunder hingga Kegagalan Penalty Romelu Lukaku
Maruarar Sebut Tahun 2025 Banyak Perubahan di Sektor Perumahan hingga Janji Prabowo yang Utamakan Rakyat di Atas Kepentingan Pribadi