Kabar24.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu berat adalah subjektivitas hakim.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar meyakini bukti yang dimiliki jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi timah itu sudah sesuai substansi.
"Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier," sebut Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Harli menjelaskan, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim.
Namun secara substansi, Harli memastikan tidak ada hal yang keliru terhadap substansi tuntutan yang diberikan jaksa.
"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, tidak ada masalah," tegas.
Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Artikel Terkait
Aliran Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan 2025 Rp258,7 Miliar, Ini Rinciannya
Dana Desa Aceh Singkil Provinsi Aceh 2025, Total Rp93 Miliar, Berikut Rinciannya
3 Kontroversi Mr Bert yang Bikin Gaduh di Medsos, Terbaru Soal Ransomware BRI yang Tidak Terbukti Kebenarannya!
Napoli vs Venezia di Pekan ke-18 Liga Italia, Jay Idzes Bikin Blunder hingga Kegagalan Penalty Romelu Lukaku
Maruarar Sebut Tahun 2025 Banyak Perubahan di Sektor Perumahan hingga Janji Prabowo yang Utamakan Rakyat di Atas Kepentingan Pribadi