• Senin, 22 Desember 2025

Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi, Sejumlah Kantor Dinas Digeledah KPK

.
- Rabu, 11 Desember 2024 | 08:57 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. (foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. (foto: Istimewa)

 

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Kantor Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru Digelah KPK

Selasa, beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Penggeledahan di kantor Dishub Pekanbaru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah memeriksa ruangan di lantai 1 dan 5 Gedung Belah Bubung, tim KPK terlihat membawa beberapa koper, tas ransel, dan kardus dari dalam gedung.

 

Selain itu, diketahui bahwa Yuliarso, direktur Dishub Pekanbaru, telah dibawa keluar gedung oleh KPK dan kemudian masuk ke mobil. Meskipun demikian, tidak ada penggeledahan yang terjadi di kantor Dishub Pekanbaru, dan operasi kantor tetap berjalan seperti biasa.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X