Kabar24.id -- Dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), debitur fiktif masih menjadi subjek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi, Kamis, bahwa saksi sedang didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif.
Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa dua notaris, Sumini dan Adi Hendro Prasetyo, diselidiki.
Selain itu, penyidik KPK memeriksa Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al Asy'ari, juga dikenal sebagai Ibra (MIA).
Pada hari Rabu, 4 Desember, para saksi tersebut diperiksa di Polda Yogyakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suwarno, seorang swasta. Namun, yang bersangkutan tidak datang ke panggilan penyidik.
Pada 24 September 2024, Komisi Korupsi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dari tahun 2022 hingga 2024.
Modus operandi dugaan korupsi tersebut adalah memberi 39 debitur kredit palsu.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik KPK. Namun, karena penyidikan masih berlangsung, nama dan jabatan para tersangka belum dapat diberikan.
Pada tanggal 26 September 2024, lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA dilarang bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK.
Karena orang yang bersangkutan harus berada di Indonesia selama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disebutkan di atas, penyidik memutuskan untuk melarang mereka bepergian keluar negeri.
Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk tujuan penyidikan.
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha adalah BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah. BPR ini didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara pada 24 September 1951 dengan nama PD. Bank Pasar Kabupaten Jepara. Profil Bank Jepara Artha yang Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bank Jepara Artha diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara itu disinyalir melakukan transaksi mencurigakan setelah mencairkan uang dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sumber dana kampanye pada pemilihan umum 2024. Salah satunya adalah penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang diduga dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Perjalanan Timnas Putri indonesia yang Jadi Jawara di AFF 2024, Salah Satunya Hanya Kebobolan Sekali dari Empat Pertandingan
Ketika Dukungan Bisa Berbuah Manis dan Pahit, Inilah Perbedaan Kasus Agus Salim dan Penjual Es Teh yang Viral di Medsos
Dukungan Petisi Pencopotan Jabatannya Melambung Tinggi, Gus Miftah Putuskan Mundur Jadi Utusan Khusus Prabowo
Kisah Inspiratif: Mengenal Jogi Hendra Atmadja, Konglomerat Kaya Raya Berkat Jualan Es Teh dan Ciptakan Banyak Merek Jajanan Populer di Indonesia!