Kabar24.id -- Polemik terjadi usai Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung dalam sidang praperadilan, pada tanggal 21 November 2024 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya adalah upaya yang keliru.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.
Lantas, apa sebenarnya yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong yang menuduh adanya tindakan plagiat dari saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan itu?
Berikut ini sejumlah fakta terbaru usai sidang praperadilan kasus korupsi impor gula yang dijalani oleh Tom Lembong.
Artikel Terkait
Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!
Ketajaman Cristiano Ronaldo di Laga Al-Nassr Kontra Al-Gharafa, 3 Rekor Baru Tercipta Usai Sang Mega Bintang Cetak Dua Gol
Berawal Cari Beasiswa Untuk Bantu Uang Kuliah, Mahasiswa UNEJ Raih Kesempatan Belajar di Technische University of Dresden Jerman*
Polresta Sidoarjo Sebar 1.298 Personel Untuk Amankan TPS Pilkada 2024
Polri Tembak Polisi di Sumbar, Pelaku Diganjar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat