• Senin, 22 Desember 2025

Thomas Lembong dan CS selaku Direktur PT PPI Jadi Tersangka Soal Impor Gula Kristal Mentah

.
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:32 WIB
Thomas Lembong jadi tersangka soal Ijin Impor Gula Kristas Merah
Thomas Lembong jadi tersangka soal Ijin Impor Gula Kristas Merah

Kabar24.id -- Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, menyerahkan nasibnya kepada Tuhan mengenai kelanjutan kasus tersebut.

 


“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” kata Tom Lembong singkat pada Selasa (29/10/2024) malam di Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



Tom Lembong dan tersangka lain berinisial CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), meninggalkan Kantor Kejagung pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Untuk Menutup Celah Korupsi, KPK Minta DPR Segera Setujui RUU Ini


Kasus itu bermula pada 2015, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni terkait masalah ini.



Meskipun saat itu Indonesia tengah mengalami kelebihan gula.

Baca Juga: Perjelas Sikap Negara, BRIN Dorong Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Selain itu, ada bukti bahwa Tom Lembong mengambil keputusan secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari kementerian atau lembaga lain.



Selain itu, rekomendasi Kementerian Perindustrian tentang kondisi stok gula domestik tidak termasuk dalam keputusannya.




Tom Lembong Mengizinkan Perusahaan Swasta Mengimpor Gula Meskipun Larangan

Sebelum ini, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa kasus penetapan tersangka Tom Lembong bermula ketika Indonesia memiliki jumlah gula yang cukup besar sehingga tidak perlu impor.



Qohar menyatakan bahwa Mendag Tom Lembong tetap mengizinkan impor gula ke PT AP.



Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (29/10/2024), Qohar menyatakan, "Pada tahun 2015, Menteri Perdagangan, Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP)."

 

Baca Juga: Kemendes PDT Rumuskan Pengawasan Dana Desa, Komisi V Mendukung

Qohar mengungkapkan bahwa izin impor gula yang diterbitkan Tom Lembong sebenarnya diberikan kepada PT AP, yang bukanlah perusahaan BUMN.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X