• Senin, 22 Desember 2025

Pengemplang Pajak Rp. 2,5 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

.
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Tersangka pengemplang pajak berinisial ROP beserta barang bukti tindak pidananya diserahkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Tersangka pengemplang pajak berinisial ROP beserta barang bukti tindak pidananya diserahkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kabar24.id - Seorang pengemplang pajak hingga merugikan pendapatan negara sejumlah Rp. 2,5 miliar diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Melansir ANTARA Jatim, penyerahan pengemplang pajak yang telah berstatus tersangka itu dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

Tersangka berinisial ROP beserta barang bukti tindak pidananya diserahkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin di Sidoarjo, Selasa, mengatakan ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang.

 

Baca Juga: Dukung Presiden Prabowo, Pakar Pertanian Optimis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

 

"Berdasarkan bukti data detail faktur pajak jenis barang yang diperjualbelikan berupa BBM jenis solar industri atau high speed diesel (HSD)," jelasnya.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tersangka juga menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.

 

Baca Juga: Kawin Belum Tercatat, Simak Penjelasan Disdukcapil Jember Ini

 

Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaifuddin

Sumber: ANTARA Jatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X