Posisi Immigration Lounge yang dekat dengan kawasan ekonomi khusus juga memudahkan warga negara asing (WNA) yang berada di sana untuk mengurus perpanjangan izin tinggal mereka.
"Jumlah WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak ada sekitar 3.000 orang dan sebagian besar berdomisili di Gresik, sehingga layanan perpanjangan izin tinggal sangat bermanfaat," tuturnya.
Kawasan ekonomi Khusus Gresik resmi beroperasi melalui Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2022 pada 8 November 2022 dan diproyeksikan mampu menjadi pusat perekonomian baru bagi Provinsi Jawa Timur.
Kawasan ini dilengkapi dengan fasilitas dan kemudahan yang dihadirkan bagi investor dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Lima Anggota BPK 2024 - 2029 Mengucapkan Sumpah Jabatan di Gedung Mahkamah Agung
Untuk itu, Immigration Lounge Gresik menyediakan layanan percepatan paspor elektronik dengan jumlah kuota 100 pemohon bagi warga negara Indonesia (WNI) serta layanan perpanjangan visa on arrival (VoA) 50 kuota bagi warga negara asing per hari.
Bagi pemohon paspor prioritas (lanjut usia, anak-anak di bawah lima tahun, difabel, ibu hamil) dapat langsung datang (walk-in), tak perlu mendaftar di Aplikasi M-Paspor.
Immigration Lounge Gresik beroperasi setiap hari, dari hari Senin hingga Minggu, pukul 10.00 – 17.00 WIB.
Immigration Lounge juga menyediakan layanan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia bagi yang sudah menyelesaikan proses foto dan bermaksud langsung pulang.
Baca Juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 11 Provinsi Berkategori Baik
Konsep ini merupakan pengembangan dari keberhasilan yang telah diraih di Jakarta. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan paspor di Immigration Lounge Gresik dapat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
"Inovasi yang baik tentunya akan sama-sama kita dukung untuk diimplementasikan di kantor imigrasi yang lain. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Gresik dan sekitarnya akan layanan keimigrasian yang lebih terjangkau dan mudah," kata Silmy.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Pemerintah Alokasikan Rp. 139 Triliun Dana Abadi untuk Pesantren
Cashless versus Tunai, Merchant Perlu Cari Solusi Menengah
Modus Licik Korupsi Asuransi di PT. Persero Batam Dibongkar, Dua Tersangka Ditahan