Kabar24.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap praktik korupsi dalam pengelolaan asuransi aset milik PT. Persero Batam.
Dua orang tersangka, SS dan AMK, diduga melakukan penutupan asuransi secara ilegal dengan cara menutup-nutupi aset tanpa dilelang dan tanpa melibatkan penilai resmi.
Melansir ANTARA, Kejati Kepri menahan dua orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.
Baca Juga: Lima Anggota BPK 2024 - 2029 Mengucapkan Sumpah Jabatan di Gedung Mahkamah Agung
Kedua tersangka berinisial SS selaku Sekretaris Perusahaan (PT. Persero Batam), dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.
"Kedua tersangka menutup aset asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilai yang berwenang dan aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan, sehingga ada biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan itu," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom di Tanjungpinang, Kamis, 17 Oktober 2024.
Aspidus menyebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Universitas Jember Sudah Layak Beralis Status PTN BH
Ia mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
"Penahanan dilakukan dengan alasan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Artikel Terkait
Staf Khusus Menkumham Dorong Inovasi Layanan Publik di Satker Sulsel
Universitas Jember Sudah Layak Beralis Status PTN BH
Lima Anggota BPK 2024 - 2029 Mengucapkan Sumpah Jabatan di Gedung Mahkamah Agung