Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui website Pusiknas Bareskrim Polri.
Pengguna cukup memilih menu Layanan Publik lalu Pelayanan Pengaduan Reserse.
Aplikasi ini juga bisa diakses langsung melalui laman khusus Pengaduan Reserse.
Dalam aplikasi tersebut, masyarakat diminta mengisi nama lengkap dan NIK.
Pelapor dapat memilih fitur membuat aduan atau mengecek status aduan yang sudah berjalan.
Masyarakat juga diminta menyiapkan nomor laporan polisi jika telah memilikinya.
Selain itu, tersedia fitur untuk menghubungi atau melakukan chat dengan petugas.
Melalui aplikasi ini, pelapor dapat mengetahui status penanganan perkara secara transparan.
Pelapor juga bisa mengetahui identitas penyidik yang menangani kasus untuk keperluan koordinasi.
Informasi terkait dokumen pelengkap dan tahapan penyidikan juga dapat diakses.
Bareskrim Polri menyatakan setiap pengaduan akan ditangani oleh operator terlatih dengan pendekatan humanis.
Petugas yang bertugas memiliki keahlian khusus di bidang reserse dan pengalaman penyidikan.
Program ini juga menyediakan konfirmasi gelar perkara secara daring melalui pertemuan virtual.
Dengan fasilitas tersebut, pelapor dapat berdiskusi langsung dengan penyidik tanpa batas jarak dan waktu.
Bareskrim Polri juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 0812 1889 9191.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Beli Bom Rakitan via Online
Sindikat Balpres Ilegal Terbongkar: 439 Bal Disita, Polisi Telusuri Jejak TPPU
Kapolri Akui Respons Polisi Kalah dari Damkar, Sebut Ada Perbaikan Layanan
16 Warga Penjarah Minimarket Sibolga Ditangkap, Polisi Waspadai Aksi Meluas