Kabar24.id — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dalam operasi penindakan pada Jumat, 21 November 2025. Polisi menyita 439 balpres dalam kasus yang disebut sebagai salah satu terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan penyelundupan ini dilakukan secara terorganisir dan memanfaatkan jalur logistik lintas daerah. Barang bukti ditemukan di beberapa titik penyimpanan yang disiapkan untuk memecah rantai distribusi.
Baca Juga: Longsor Banjarnegara: 10 Tewas, 18 Warga Hilang dan 48 Rumah Hancur
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk diesel double, kemudian dua truk Fuso, tiga pickup,” kata Edy. Ia menyebut pola penyelundupan berlangsung melalui sistem yang terstruktur dengan pergerakan kendaraan secara berantai.
Produk Diduga Berasal dari 3 Negara Asia Timur
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa barang berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan impor gelap yang telah berjalan lama.
“Asal barang kalau dari keterangan saksi kemudian ada juga dari barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan termasuk juga negara Cina dan Jepang,” ujar Edy. Ia menyebut jalur laut dan darat digunakan sebelum produk masuk ke gudang distribusi di sejumlah kawasan.
Modus Gudang Penampungan dan Distribusi Tersegmentasi
Polisi menemukan bahwa para pelaku menjalankan distribusi berlapis menggunakan kendaraan berbeda agar tidak mudah dilacak. Salah satu temuan ada pada gudang penyimpanan di wilayah Bandung Barat.
“Masih ada dua truk lagi yang akan masuk kemudian penyelidik melakukan pengejaran dan kemudian didapatkan dua truk tersebut berada di area pergudangan PT RPD di Kecamatan Padalarang Bandung Barat,” ujarnya. Lokasi tersebut menjadi titik penting dalam penyimpanan dan distribusi balpres ilegal.
Ancaman Jerat UU Perdagangan dan TPPU
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal dalam Undang-Undang Perdagangan terkait impor barang terlarang. Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal pencucian uang bila ditemukan aliran dana mencurigakan.
“Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU,” tegas Edy. Ia memastikan proses pengembangan masih berlangsung.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang berdampak pada industri tekstil nasional. Penindakan lanjutan dipastikan masih terbuka selama proses penyidikan berlangsung. ***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beberkan Syarat RI Tumbuh 8 Persen dan Jadi Negara Maju
Mahfud MD Beberkan Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima, Singgung 67 Persen Kapolsek Dinilai Tak Perform
Longsor Banjarnegara: 10 Tewas, 18 Warga Hilang dan 48 Rumah Hancur