Kabar24.id - Isu ketimpangan relasi ekonomi antara media dan perusahaan platform digital kembali menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertema keberlanjutan media yang digelar di Antara Heritage Center, Kamis 4 Desember 2025.
Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Media Sustainability Forum 2025 yang diikuti sejumlah lembaga dan kementerian.
Baca Juga: Kisah Andi Jerni, Petarung Kickboxing Indonesia yang Siap Harumkan Merah Putih
Dalam forum itu, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menegaskan masih beratnya upaya mendorong kerja sama antara media dan platform karena regulasi hak cipta saat ini belum melindungi karya jurnalistik.
Guntur menjelaskan ketiadaan aturan copyright membuat lisensi konten berbayar tidak bisa diterapkan secara formal.
Baca Juga: Weton Sabtu Paing 6 Desember 2025 Ungkap Watak Keras dan Fase Rejeki Berubah Drastis
Ia menyebut KTP2JB berupaya menyiapkan ruang negosiasi agar kolaborasi antara media dan platform bisa memberikan manfaat timbal balik.
Harapannya, langkah ini dapat membuat perusahaan platform global lebih terbuka menjalin kemitraan dengan industri media nasional.
Baca Juga: Konflik Keraton Surakarta Memanas, BRM Nugroho Ingatkan Semua Pihak Patuh pada Adat
Namun, ia mengingatkan klausul kerja sama dalam Perpres 32 Tahun 2024 bersifat wajib namun tidak disertai sanksi.
Kesepakatan yang dimungkinkan meliputi bagi hasil, lisensi konten, pertukaran data agregat, dan bentuk lain sesuai kesepakatan kedua pihak.
Guntur juga menyinggung fungsi pengawasan KTP2JB yang tidak memiliki konsekuensi hukum sehingga efektivitasnya masih dipertanyakan.
Artikel Terkait
Weton Sabtu Paing 6 Desember 2025 Ungkap Watak Keras dan Fase Rejeki Berubah Drastis
Pemblokiran Pemblokiran Indihome terhadap Kabar24.id Sejak April 2025, Teknisi Datang Tapi Nihil Hasil
Kisah Andi Jerni, Petarung Kickboxing Indonesia yang Siap Harumkan Merah Putih