• Senin, 22 Desember 2025

Konflik Keraton Surakarta Memanas, BRM Nugroho Ingatkan Semua Pihak Patuh pada Adat

.
- Jumat, 5 Desember 2025 | 17:09 WIB
Dinamika suksesi Keraton Surakarta kembali disorot publik
Dinamika suksesi Keraton Surakarta kembali disorot publik

Kabar24.id - Dinamika internal Keraton Surakarta kembali memanas setelah pelantikan bebadan oleh KGPH Purboyo pada 26 November 2025 menuai polemik dan respons keras dari berbagai pihak.

BRM Nugroho Iman Santoso menegaskan bahwa posisi Maha Menteri KGPA Tedjowulan hanya sebagai penengah yang menjalankan amanat negara.

Baca Juga: Telkom Akan Gelar RUPSLB 12 Desember 2025, Rencana Pengalihan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity

Ia meminta seluruh pihak kembali taat pada mekanisme adat dan mengikuti arahan pemerintah pusat.

Situasi ini terjadi di tengah masa berkabung wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi yang dianggap sebagai masa sensitif bagi seluruh keluarga besar keraton.

Baca Juga: TNI AD Bangun Jembatan Bailey untuk Pulihkan Akses di Aceh, Distribusi Bantuan Dipercepat

Pada 5 Desember 2025, Purboyo dan Hangabehi terlihat hadir bersama melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Keraton.

BRM Nugroho yang menyaksikan langsung menyebut keduanya berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda peluang rekonsiliasi.

Momen itu dinilai penting oleh berbagai pihak karena membuka ruang musyawarah di tengah tensi suksesi yang meningkat.

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan telah menerbitkan surat resmi yang meminta seluruh pihak menahan diri selama masa berkabung.

Arahan itu menegaskan larangan melakukan pelantikan, pengangkatan badan baru, atau klaim posisi tertentu.

Pemerintah juga menekankan bahwa proses suksesi harus melalui musyawarah keluarga besar trah PB II hingga PB XIII.

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan posisinya sebagai penjamin kelestarian adat, bukan penentu suksesi.

Surat Peringatan dari Maha Menteri Tedjowulan kemudian dikeluarkan menindaklanjuti pelantikan bebadan oleh Purboyo.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X