• Senin, 22 Desember 2025

Telkom Akan Gelar RUPSLB 12 Desember 2025, Rencana Pengalihan Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity

.
- Jumat, 5 Desember 2025 | 15:40 WIB
RUPSLB Telkom 2025 bahas pemisahan bisnis wholesale dan penugasan PDNS.
RUPSLB Telkom 2025 bahas pemisahan bisnis wholesale dan penugasan PDNS.

 

Kabar24.id - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) resmi menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada 12 Desember 2025 pukul 14.00 WIB secara daring.

Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber, Pengumuman tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari agenda korporasi perseroan.

Baca Juga: Indihome Telkom Diduga Blokir Situs Berita Kabar24.id di Jam Tertentu, Pelanggan Protes Keras

Pada mata acara pertama, Telkom akan meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana pemisahan sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity tahap pertama.

Aksi korporasi ini merupakan bagian dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Realokasi 31 Ribu Hektare Sawit Bermasalah, Alarm Kerusakan Alam di Sumatera Kian Menguat

Anak perusahaan tersebut dimiliki Telkom secara langsung dengan porsi kepemilikan 99,99 persen.

Manajemen menegaskan bahwa pemisahan tidak murni ini diperlukan untuk memperkuat struktur bisnis infrastruktur perseroan.

Agenda berikutnya adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan serta pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Tahun Buku 2026.

Pendelegasian tersebut diberikan dari RUPS kepada Dewan Komisaris sesuai kebutuhan pengelolaan operasional.

Telkom menjelaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan fleksibilitas pengambilan keputusan anggaran sepanjang tahun berjalan.

Pada mata acara selanjutnya, Telkom meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana menerima penugasan khusus dari pemerintah pusat.

Penugasan tersebut berkaitan dengan penyediaan layanan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS selama masa transisi menuju beroperasinya Pusat Data Nasional penuh.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X