Pemimpin yang pertama tentunya penguasa, penguasa hendaklah bijaksana dalam mengambil sebuah kebijakan.
Walaupun menguntungkan jika kebijakan tersebut bisa merugikan masyarakat sebaiknya tidak pernah dilakukan.
Termasuk kasus hutan di Sumatera ini, bisa menjadi bahan pelajaran agar tidak mengijinkan siapapun untuk mengola hutan selain negara.
Hal ini dikarenakan hutan adalah kepemilikan umum yang tidak diperbolehkan dikelola individu, begitulah pandangan sistem ekonomi dalam Islam.
Pribadi atau individu atau swasta tidak diperbolehkan mengelola kepemilikan negara maupun kepemilikan umum seperti hutan.
Sebagai pengelola negara juga tidak berhak mengambil keuntungan dari pengelolaan kepemilikan umum seperti hutan.
Hal ini karena hasil hutan dikembailkan kembali kepada masyarakat untuk mensehahterakan mereka.
Begitulah sedikit pandangan tentang Islam terkait pengelolaan hutan.
Lalu ketika terjadi bencana apa yang harus dilakukan?
Penguasa langsung mengeluarkan dana untuk menyelamatkan rakyat.
Jika kas negara kosong disitulah baru diperbolehkan menarik pajak kepada masyarakat terutama agniya’ atau orang yang kaya.
Sehingga masalah penangan banjir tidak akan berlarut.
Begitulah tanggung jawab seorang pemimpin yakni penguasa, semoga kejadian ini bisa menjadi nasehat bersama agar kita kembali menerapkan aturan Islam.
Hal ini agar tidak terjadi kerusakan kembali bahkan yang lebih parah lagi. Wallahu’-alam bi sowab.***
Artikel Terkait
Indihome Telkom Diduga Blokir Situs Berita Kabar24.id di Jam Tertentu, Pelanggan Protes Keras
Sepekan Pasca Bencana, Warga Simataniari Tapsel Mengaku Belum Terima Bantuan Layak
Data Terkini Korban Bencana Sumatera: 836 Meninggal, 518 Hilang