• Senin, 22 Desember 2025

Ekonom Bongkar Wacana Redenominasi: Tak Mendesak dan Dinilai Hanya Pengalihan Isu

.
- Selasa, 25 November 2025 | 04:57 WIB
Foto ilustrasi - Ekonom Anthony Budiawan soroti rencana redenominasi.  (Unsplash/Mufid Majnun)
Foto ilustrasi - Ekonom Anthony Budiawan soroti rencana redenominasi. (Unsplash/Mufid Majnun)


Kabar24.id - Wacana redenominasi kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan terkait penyederhanaan nominal rupiah.

Isu redenominasi sebenarnya bukan hal baru karena sudah muncul sejak 2010 pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Pasar Jajanan Jadoel Jadi Magnet Baru Wisata Ijen Banyuwangi, Begini Suasananya

Saat itu, rancangan terkait redenominasi bahkan telah masuk dalam tahap penyusunan RUU namun tidak ada pembahasan lanjutan.

Ekonom Anthony Budiawan menyebut bahwa wacana redenominasi saat ini tidak memiliki urgensi yang jelas.

Baca Juga: Dana Jumbo Rp10 Triliun Siap Digelontorkan ke Ekraf 2026, Tenaga Kerja dan Investasi Melonjak

Dalam podcast di kanal YouTube Bambang Yudhoyono pada Senin, 24 November 2025, Anthony menegaskan kondisi sekarang tidak berbeda jauh dengan situasi ekonomi saat wacana itu pertama muncul.

Ia menyebut kurs rupiah berada di kisaran Rp16.000 dan tidak berbeda signifikan dibandingkan kondisi tahun 2010 yang berada di level Rp10.000.

Baca Juga: Lift Kaca Pantai Kelingking Disetop, Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Total

Menurutnya, redenominasi hanya relevan dilakukan bila terjadi inflasi sangat tinggi dalam waktu singkat.

“Kapan sebuah mata uang perlu redenominasi? Itu kalau dia punya tingkat inflasi dalam waktu cepat, setahun atau dua tahun itu ratusan bahkan ribuan persen,” ujarnya.

Baca Juga: MUI Desak Pemerintah Evaluasi Pajak PBB hingga Sembako, Sebut Tidak Adil

Anthony menjelaskan redenominasi biasanya bertujuan memutus lonjakan inflasi ekstrem dalam jangka pendek.

Namun, situasi tersebut tidak terjadi di Indonesia sehingga redenominasi dinilai tidak sesuai konteks.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X