• Senin, 22 Desember 2025

MUI Desak Pemerintah Evaluasi Pajak PBB hingga Sembako, Sebut Tidak Adil

.
- Senin, 24 November 2025 | 07:13 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Kabar24.id - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan setelah muncul gejolak publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang.

Baca Juga: Wapres Gibran Bicara Program MBG di KTT G20 Afrika Selatan, Disebut Investasi SDM Strategis

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa tersebut merupakan tanggapan atas masalah sosial akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.

Ia menyebut fatwa tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mendorong perbaikan regulasi pajak di Indonesia.

Baca Juga: Sebagian Warga Korban Erupsi Semeru Masih Bertahan di Posko, Pemkab Lumajang Ingatkan Soal Donasi Resmi

Dalam keterangannya, Ni'am mengatakan objek pajak seharusnya dikenakan kepada harta yang bernilai produktif atau termasuk dalam kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

Ia menilai pungutan pajak terhadap sembako, rumah tinggal, dan bumi yang dihuni tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam perpajakan.

Ni'am menegaskan bahwa penarikan pajak harus diberikan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial.

Baca Juga: Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin hingga Perang Korporasi

Ia menjelaskan kemampuan tersebut dalam analogi zakat dapat disetarakan dengan batasan nishab zakat mal sebesar 85 gram emas.

Ia menyebut batas tersebut dapat menjadi acuan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.

Ni'am menilai perlu adanya peninjauan kembali terutama terkait penerapan pajak progresif yang dirasakan terlalu besar.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X