Kabar24.id - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan setelah muncul gejolak publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang.
Baca Juga: Wapres Gibran Bicara Program MBG di KTT G20 Afrika Selatan, Disebut Investasi SDM Strategis
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa tersebut merupakan tanggapan atas masalah sosial akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.
Ia menyebut fatwa tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mendorong perbaikan regulasi pajak di Indonesia.
Dalam keterangannya, Ni'am mengatakan objek pajak seharusnya dikenakan kepada harta yang bernilai produktif atau termasuk dalam kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
Ia menilai pungutan pajak terhadap sembako, rumah tinggal, dan bumi yang dihuni tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam perpajakan.
Ni'am menegaskan bahwa penarikan pajak harus diberikan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial.
Baca Juga: Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin hingga Perang Korporasi
Ia menjelaskan kemampuan tersebut dalam analogi zakat dapat disetarakan dengan batasan nishab zakat mal sebesar 85 gram emas.
Ia menyebut batas tersebut dapat menjadi acuan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
Ni'am menilai perlu adanya peninjauan kembali terutama terkait penerapan pajak progresif yang dirasakan terlalu besar.
Artikel Terkait
Cara Menghasilkan Uang dari Facebook Profesional, Simak Syarat dan Panduannya
Sebagian Warga Korban Erupsi Semeru Masih Bertahan di Posko, Pemkab Lumajang Ingatkan Soal Donasi Resmi
Wapres Gibran Bicara Program MBG di KTT G20 Afrika Selatan, Disebut Investasi SDM Strategis